Cerita Kriminal
Gara-gara Ini Sampai Menelanjangi Ibu Kandungnya, Aksi Anak Durhaka Berakhir Usai Kakak Turun Tangan
Gara-gara hal ini membuat seorang anak sampai berani menelanjangi ibu kandungnya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
R mendatangi Parida di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51) tahun.
"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," urai Martualesi.
Selanjutnya, suami istri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Parida dan sang suami beranjak pulang.
Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.
Baca juga: Lebih Parah dari Nasib Ustaz Qomar, Tokoh Agama di Samarinda Dikeroyok Santrinya Sampai Meninggal
Di lokasi juga sudah ada personel Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.
"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," kata Martualesi.
Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin (2/5/2022) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, pada hari Selasa (3/5/2022) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.
Parida di hadapan polisi berurai air mata karena tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
Meski demikian, pada akhirnya Parida dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Ustaz Qomar Bukan Sosok Sembarangan, Dikeroyok 15 Remaja tapi Masih Bisa Bikin 4 Pelaku Terkapar
"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.
"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443 H," imbuh Martualesi.