Platform TikTok Digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi, Kok Bisa?
Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunjakart.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosial TikTok.
Hal ini dilakukan lantaran, akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas.
Mulkan mengatakan, telah mendaftar gugatan pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks.
Dalam gugatannya itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang turut tergugat.
"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan, Selasa (31/5/2022).
Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.
Baca juga: Tak Berizin di Indonesia, Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo
Pertama kata dia, unggahan tertanggal 4 Februari 2022 berisi lagu Rapp berjudul Impostor Senayan yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show dan Zein Panzer.
"Dalam postingan itu ternyata di TikTok tidak ada view atau yang melihat postingan itu padahal di akun Instagram saya memposting konten yang sama ada yang melihat," jelas dia.

Selanjutnya unggahan tertanggal 11 Februari 2022, lagi-lagi konten yang dianggap bermasalah adalah yang berbau kritik pemerintah.
Di unggahan kali ini, Mulkan membuat konten berisi video dirinya tengah menaiki mobil Alphard sambil berdiri di sunroof.
Dalam caption unggahan video tersebut, Mulkan menulis caption berisi kritik pedas ke salah satu menteri.
"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard berdiri di sunroof dengan judul (caption) bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," ungkapnya.
Baca juga: Akun Facebook Ahmad Riza Patria Palsu Minta Transfer Dana, Wagub Ariza: Itu Bukan Akun Saya
Baca juga: Niat Ngamen Berubah jadi Gasak HP Begitu Tahu Pemilik Rumah Lengah
Unggahan ini dianggap telah menyalahi panduan komunitas TikTok, alasannya karena masuk dalam kategori adegan berbahaya.
Padahal kata Mulkan, video yang sama sempat dibuat rekannya sesama pengguna TikTok hanya saja tidak ada caption berisi kritik pemerintah.
"Padahal, saya berdiri di sunroof dalam posisi aman kecepatan di bawah 10 km/jam dan bukan di jalan raya di jalan komplek dan sepi aman untuk saya pribadi dan orang sekitar," jelas dia.

Terakhir unggahan tertanggal 21 Februari 2022, kontennya berisi video mengambil suara dari akun TikTok lain.
Pada unggahannya kali ini, akun pribadinya langsung diblokir sepihak oleh TikTok.
"Karena postingan saya tentang kritik, guyonan kepada pemerintah terkait dengan politik itu selalu dibatasi bahkan postingan terakhir itu akun saya diblokir," paparnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Mulkan secara resmi telah mengirim somasi ke Kantor TikTok perwakilan Indonesia di Singapura.
"Saya sudah menyampaikan somasi ke TikTok Indonesia tertanggal 22 Februari dan dibalas 1 Maret 2022, cuman alasan TikTok bahwa kita telah melakukan aksi berbahaya dan melanggar panduan komunitas," tuturnya.
Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, apa yang dilakukan TikTok telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Makanya menurut saya TikTok melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya, saya mengajukan gugatan," tegas dia.
Baca juga: MUI DKI Resmi Luncurkan Mujahid Cyber, Buat Lindungi Gubernur Anies dari Buzzer?
Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.
Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.
"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia.