MUI dan Ormas Islam Sepakat Minta Perilaku LGBT Dikategorikan Pidana, Pelakunya Harus Didampingi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam mengadakan Halaqah Lintas Ormas Islam tentang LGBT.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan sejumlah Ormas Islam mengadakan Halaqah Lintas Ormas Islam tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Acara itu digelar seiring dengan maraknya kampanye dan dukungan terhadap LGBT di Indonesia.
Dalam acara bertema "Mengapa Kita Menolak LGBT" pada Selasa (31/5/2022), MUI dan Ormas Islam sepakat bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Surat al-A’raf ayat 80-84.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, menjelaskan, dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.
Baca juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Pengamat Hukum Internasional:Tamu Tak Seharusnya Tambah Beban
"Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Dijelaskannya, peserta halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana.
"Peserta Halaqah juga menyepakiti bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan," tuturnya.
Cholil Nafis menuturkan, peserta halaqah mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di tanah air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga.
Mereka juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk membantu dan melakukan pendampingan terhadap prilaku LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.
"Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal," tuturnya.
Kedubes Inggris dipanggil soal pengibaran bendera LGBT
Perbincangan mengenai LGBT tengah jadi sorotan. Terbaru, giliran Kedubes Inggris untuk Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT di halaman kantornya.
Baca juga: Kekosongan Aturan Soal LGBT Jadi Polemik, Alasan Fraksi PKS Tolak Pengesahan RUU TPKS
Kementerian Luar Negeri pun memanggil Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia terkait pengibaran bendera LGBT.
Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, mengatakan Menter Luar Negeri, Retno Marsudi, telah meminta klarifikasi Dubes Inggris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-lgbt_20181007_182447.jpg)