Kabar Artis
Farhat Abbas Heran Tan Skin Hendak Polisikan Mayang: Harusnya Orang Komplain Ya Diperbaiki
Kuasa hukum Mayang, Farhat Abbas heran megapa Tan Skin ingin mempolisikan kliennya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Mayang, Farhat Abbas heran mengapa Tan Skin ingin mempolisikan kliennya.
Dikatakan Farhat Abbas, seharusnya kasus ini tak dibawa ke jalur hukum.
Untuk itu, Farhat Abbas meminta polisi memediasi Mayang dan Tan Skin.
Pada Jumat (27/5/2022), Mayang telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya minta supaya dimediasi aja, ya nanti dari pihak polisi," kata Farhat, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (1/5/2022).
Baca juga: Renovasi Makam Vanessa & Bibi Berbuntut Panjang, Juragan 99 Terancam Dilaporkan Farhat Abbas
Menurut mantan suami Nia Daniaty ini, pihak Tan Skin tak seharusnya melaporkan Mayang atas review buruk tersebut.
Namun, Tan Skin seharusnya memperbaiki wajah Mayang yang mengalami iritasi.
"Harus mediasi, apa-apaan ini perusahaan mau mempidanakan konsumen," terang Farhat Abbas.

"Harusnya orang komplain dengan produknya ya dia perbaiki," sambungnya.
Farhat Abbas lantas mengatakan Mayang bersedia meminta maaf kepada pihak Tan Skin dengan satu syarat.
"Tapi kalau misalkan Tan Skin ingin memenjarain orang ya kelewatan," ucap Farhat.
"Mayang boleh minta maaf tapi Tan Skin perbaiki mukanya kalau perlu perawatan lagi," tambahnya.
Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Mayang harus berurusan dengan hukum.
Kini ia resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak Tan Skin.
Mayang diperkarakan atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Baca juga: Injak Usia 19 Tahun, Mayang Adik Vanessa Angel Masih Nafsu Sukses Jadi Artis, Terbaru Incar Job Ini
Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang yang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.
Kepada awak media, Machi Achmad selaku kuasa hukum Tan Skin menyampaikan pelaporan tersebut.
"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022)

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.
Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.
"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.
Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Polisi Mediasi Mayang dan Tan Skin, Farhat Abbas: Apa-apaan Perusahaan Mau Pidanakan Konsumen