Mayat Pria Terbungkus Karung

Jasad Pria di Danau Gawir Dihabisi di Rumahnya, Sudah Minta Ampun tapi Pelaku Kadung Emosi

Kejadian pilu di balik jasad pria yang ditemukan di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Dihabisi di rumahnya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta/ Annas
Penyidik menghadirkan SY (35) dan MYM (18) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan Suherlan di mana mayat korban dibungkus karung lalu dibuang ke Danau Gawir di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. 

"Korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kepada kakak (perempuan) pelaku mau enggak Rp 300 ribu dipakai oleh korban," kata Kombes Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan, Sempat Nobar Video Syur Bareng Korban Lalu Buangnya di Danau Gawir

Mendengar ucapan tersebut, SY langsung naik darah menghajar korban tanpa ampun.

Sementara korban berusaha menjelaskan bahwa ucapannya hanyalah candaan semata.

Teriakan ampun tak dihiraukan SY sampai akhirnya korban meninggal dunia lantaran dianiaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Suherlan di Legok, Kabupaten Tangerang. Jumpa pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Pelaku pembunuhan, yakni SY (35) dan MYM (18). Kedua pelaku punya hubungan dekat dengan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Suherlan di Legok, Kabupaten Tangerang. Jumpa pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Pelaku pembunuhan, yakni SY (35) dan MYM (18). Kedua pelaku punya hubungan dekat dengan korban. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Pembunuhan tetap dilakukan tersangka hingga korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Setelah Suherman dinyatakan hilang dan ditemukan di Danau Gawir, tim gabungan langsung menyelidiki dan mengidentifikasi tempat kejadian perkara.  

Dari kasus ini penyidik menyita di antaranya 1 barbel beton gagang besi, 1 gesper hitam, 1 karung puting, 1 karung biru, seutas tali sepatu, plastik hitam, seutas tali karet, 1 sepatu putih, seutas lakban transparan, sepatu ket, surat hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan RSU Tangerang, flashdishk rekaman CCTV, 1 unit motor, dan juga handphone.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar dia.

Karung besar tiba-tiba menepi

Sogi, warga sekitar Danau Gawir saat itu sedang ngopi ketika warga ramai-ramai melihat adanya karung besar mencurigakan.

Mulanya ada di tengah, karung tersebut perlahan terbawa angin hingga sampai ke bibir Danau Gawir.

Baca juga: Mayat Tanpa Busana di Danau Gawir Korban Perampokan, Mobil Digasak dan Nyawa Dihabisi

Warga tak berani melihat isi karung tersebut lantaran bau yang menyengat.

"Lagi ngopi biasa di sini, kan keliatan itu danaunya,"

"Tiba-tiba ramai orang pada kerumunan di bibir pantai," jelas Sogi di lokasi bersama TribunJakarta.com, Rabu (1/6/2022).

Lokasi penemuan sesosok mayat yang terbungkus karung putih mengambang di tengah Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/5/2022).
Lokasi penemuan sesosok mayat yang terbungkus karung putih mengambang di tengah Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved