Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011, Anggota Bapemperda DKI Kenneth: Penghormatan Kaum Disabilitas
DPRD DKI Jakarta melalui Bapemperda akan melakukan pengesahan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melakukan pengesahan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ).
Langkah tersebut dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas di Jakarta.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengatakan, perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sudah final.
"Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota dewan," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Pria yang akrab disapa Kent itu pun berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI, terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas.
Baca juga: Perkara Jalan Dihalangi, Pria Setengah Abad Bikin Trauma Disabilitas, Tangga Kosan Jadi Saksi Bisu
"Saya berharap penyandang disabilitas kedepannya bisa sejajar dengan kita semua, dari sisi hak serta kewajiban yang setara. Dan hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas. Mereka mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta juga berpolitik," beber Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Kent pun menegaskan, penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya.
"Seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah. Mereka justru dibekali mental yang kuat untuk menjadi mandiri dan mampu mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik. Jadi tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk berprestasi," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Baca juga: Tragedi di Tangga Gelap, Bocah Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Terus Menangis dan Trauma
Oleh karena itu, Kent berharap dengan terbentuknya nomenklatur baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) yang terdapat dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang mengatur komposisi anggotanya paling sedikit 7, dan maksimal 11 yang terdiri dari berbagai jenis penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda, hal tersebut diharapkan agar bisa menjadi pedoman untuk melindungi para penyandang disabilitas, dan sesuai dengan fungsinya yang bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak disabilitas.
"Anggota DDJ yang terdiri dari berbagai macam profesi seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain yang saya harap agar bisa memenuhi semua kebutuhan dan hak serta membawa aspirasi bagi para penyandang disabilitas itu sendiri. Karena saat ini sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas masih di anggap lemah dalam tataran implementasi, dengan jumlah komposisi anggota DDJ minimal tujuh, dan maksimal 11 saya rasa bisa mewakili semua perwakilan disabilitas," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Kent juga meminta kepada pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, harus ada sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Sanksi bagi pelanggar harus dijalankan dengan rasional dan tegas, agar bisa menimbulkan efek jera bagi orang yang tidak menghormati hak para penyandang disabilitas," tegas Kent.
Selain itu, Kent pun meminta kepada masyarakat dan media massa agar berperan aktif dalam melindungi para peyandang difabel dari tindak diskiriminasi hingga tindak kekerasan agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan dengan kita semua.
"Kita harus menanamkan pedoman dalam pikiran kita agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud. Mari kita semua bersama-sama agar bisa menghormati dan melindungi serta memenuhi segala hak-hak para kaum difabel supaya bentuk keadilan dan kesetaraan bisa terwujud secara nyata bagi mereka," katanya.