Mayat Pria Terbungkus Karung

Teriakan Minta Ampun Tak Digubris, Pria Ini Murka Orang Terdekatnya Ditawar Saat Nonton Video Syur

Pria bernama Suherlan (59) harus meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri di rumah korban di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Suherlan di Legok, Kabupaten Tangerang. Jumpa pers digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Pelaku pembunuhan, yakni SY (35) dan MYM (18). Kedua pelaku punya hubungan dekat dengan korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pria bernama Suherlan (59) harus meregang nyawa di tangan tetangganya sendiri.

Kedua pelaku berinisial SY (35) dan MYM (18) menghabisi nyawa Suherlan di rumah korban di Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku SY membunuh korban dengan menghajarnya menggunakan kapak di bagian kepala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban sudah berteriak meminta ampun kepada pelaku.

"Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Lagi Nonton Video Syur Tawar Kakak Wanita Teman Rp 300 Ribu, Suherlan Dihabisi Lalu Dikarungi

Namun, pelaku SY yang sudah gelap mata tetap menghajar Suherlan hingga korban tak berdaya dan meninggal dunia.

"Namun pembunuhan tetap dilakukan tersangka hingga korban meninggal dunia," tutur Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan  (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Zulpan mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.

"Motif kasus ini pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Zulpan mengungkapkan, kedua pelaku dan Suherlan sempat berkumpul di rumah korban pada Sabtu (29/5/2022) sekitar pukul 08.30.

Di sana SY, MYM, dan Suherlan melakukan berbagai aktivitas mulai dari ngopi bareng hingga menonton video porno.

Baca juga: Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan, Sempat Nobar Video Syur Bareng Korban Lalu Buangnya di Danau Gawir

Video porno itu ditonton melalui handphone (HP) SY dan disaksikan bersama-sama.

Ketika sedang menonton video porno tersebut, korban diketahui mengeluarkan perkataan yang menyinggung SY.

Kepada SY, korban mengatakan ingin menyetubuhi kakak pelaku dan rela membayar Rp 300 ribu 

"Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kakaknya, mau enggak Rp 300 ribu dipakai oleh korban," ungkap Zulpan.

Mendengar perkataan korban, sambung Zulpan, pelaku langsung naik pitam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kiri) saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

SY dan Suherlan pun terlibat cekcok.

"Pelaku dengar itu langsung naik darah dan cekcok dengan korban. Pelaku SY langsung menghajar dengan kapak di rumah korban," ujar dia.

Korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

Setelahnya, SY meminta bantuan MYM untuk membuang jasad korban.

Kedua pelaku mengikat kaki korban dan diberikan pemberat menggunakan barbel, sebelum memasukkan jasad Suherlan ke dalam karung dan dibuang ke Danau Gawir.

Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Senin (31/5/2022).

Saat ini, jelas Zulpan, kedua pelaku pembunuhan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkap! Ini Identitas Korban Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Danau Gawir Tangerang

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved