Cerita Kriminal
Juragan Warung Kelontong Hilang Akal Rudapaksa Remaja Selama 3 Tahun, Terkuak Setelah Bayi Lahir
Seorang Majikan Warung Kelontong berinisial S (52) begitu bejatnya menodai bawahannya, gadis berinisial U (19).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terus terjadi.
Seorang Majikan Warung Kelontong berinisial S (52) begitu bejatnya menodai bawahannya, gadis berinisial U (19).
Pemerkosaan si majikan bejat ini terhadap U baru terkuak setelah tiga tahun lamanya.
Kasus ini akhirnya terbongkar saat paman korban, D (36) mengetahui keponakannya melahirkan seorang bayi.
Bayi itu diketahui berasal dari ulah bejat S usai U terus terang.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dicabuli Kakek Penjaga Warung, Korban Ngadu ke Neneknya Mengeluh Sakit
D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.
Diketahui, U merupakan pekerja di warung kelontong milik S di Jalan Pintu Seng, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia sudah yatim piatu. Selama hidup di Jakarta, U tinggal sebatang kara.
Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan. S kerap mengancam bila U menolak.
"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.
Baca juga: Lihat Pelajar SMK Tewas Bersimbah Darah, Emak Penjual Warung Sedih: Langsung Terbayang Anak
Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.