Cerita Kriminal
Kejinya Pembunuh Pemuda di Tol Tangerang, Buat Wajah Korban Tak Dikenali Pakai Pisau
Bayu Samudra (19) harus meregang nyawa seusai dibunuh dua sejoli berinisial FR (21) dan DF (18).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Setelahnya, DF mengajak korban berjalan kaki menuju Jalan Puri 11 arah gerbang Tol Tangerang. Di sana, tersangka FR rupanya sudah menunggu korban.

"Pada saat tersangka dan korban bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR," ungkap Zulpan.
FR langsung menyemprotkan cairan carbon cleaner ke arah wajah korban.
Saat Bayu Samudra sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.
"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," tutur Zulpan.
FR lalu mengambil handphone yang ada di jaket korban. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.