Cerita Kriminal
Maling Mobil yang Dilawan Emak-emak Hingga Naik Kap Mobil Telah Ditangkap, Pelaku Disabilitas
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial RA, maling mobil di SPBU Jalan TB Simatupang, Kelurahan Rambutan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pria berinisial RA, maling mobil di SPBU Jalan TB Simatupang, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
RA merupakan pelaku pencurian disertai kekerasan mobil Honda Civic berpelat B 1460 PAE milik Lila Nur Fitria (37) yang bermodus jadi pembeli pada Kamis (2/6/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan RA diamankan di kawasan Kranggan, Bekasi pada Jumat (3/6/2022) kurang dari 24 jam setelah pihaknya mendapat laporan korban.
"Memang kalau dilihat dari kondisi yang bersangkutan ada handicap (disabilitas), yaitu kakinya," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022).
RA merupakan seorang disabilitas tunadaksa di bagian kaki kanansehingga untuk beraktivitas harus menggunakan tongkat, namun masih bisa menginjak pedal gas mobil.
Baca juga: Detik-detik Pembunuhan di Kapal Cumi Muara Angke, Korban Baru Tanya Alasan Langsung Ditikam 17 Kali
Bahkan saat beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Lila, RA datang ke rumah Lila di kawasan Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati dengan menggunakan tongkat.
"Informasi bahwa yang bersangkutan datang ke rumah korban bukan sekali. Ini sudah keempat kali. Pertama tgl 16 Mei, tanggal 18, tanggal 20 dan terakhir tadi malam (2/6/2022)," ujarnya.

Budi menuturkan ketika datang ke rumah Lila, RA selalu menaiki taksi online dengan modus melihat kondisi mobil, melakukan test drive sebelum melakukan pembayaran.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, RA mengaku awalnya hanya berniat melakukan penipuan dengan berpura-pura membeli mobil dari Lila yang ditawarkan lewat media sosial.
Tapi karena ketika test drive Lila selalu duduk di kursi depan kendaraan, ketika di SPBU Jalan TB Simatupang dekat rumah korban RA akhirnya nekat memukul korban dengan tangan kosong.
"Setiap test drive mobil korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus. Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil," tuturnya.
Kala dipukul Lila sempat keluar dari mobil untuk meminta pertolongan, namun karena tidak ada yang menolong korban nekat naik ke kap mobil berupaya mempertahankan kendaraan.

Tapi pelaku tetap memacu mobil kabur keluar dari SPBU ke arah Cipayung, sementara korban terjatuh dan mengalami luka di pelipis akibat dipukul, dan kaki sewaktu jatuh.
"Walaupun awalnya penipuan tapi sekarang menjadi pencurian disertai kekerasan, karena dengan memukul. Dikenakan Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas sembilan tahun," tutur Budi.