Cerita Kriminal
Sering Minta Jatah ke Mantan Pacar, Nyawa Bayu Samudra Berakhir di Tangan 2 Sejoli
Meski hubungan percintaan mereka telah berakhir, korban disebut masih sering menghubungi DF dan mengajaknya berhubungan intim.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di pinggir Tol Tangerang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun," ujar Zulpan.
Diketahui, jasad Bayu Samudra ditemukan tergeletak di Jalan Puri 11 di pinggir Tol Tangerang, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang Kota, Rabu (1/6/2022).
Ketika itu, korban ditemukan dengan sejumlah luka sayat di bagian wajah dan leher.
Halaman 2 dari 2