Anak Politikus PDIP Dianiaya di Tol

Satu Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Indah Kurnia di Tol Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejauh ini hanya FM yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
dpr ri/Instagram (merekamjakarta)
Anggota DPR RI dari dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia (59), sedih mengetahui anaknya, Justin Frederick (24), jadi korban penganiayaan di Tol Dalam Kota Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi telah menangkap dua pengguna mobil Nissan X-Trail berpelat nomor B 1146 RFH yang melakukan penganiayaan di Tol Dalam Kota arah, Jakarta.

Keduanya, yakni AF dan FM, diduga pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia, Justin Frederick (24).

"Sudah diamankan dua orang, kemudian satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, saat dihubungi wartawan, Minggu (5/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejauh ini hanya FM yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Inisial FM," jelas Hengki.

Diberitakan, sebuah rekaman video kejadian penganiayaan terhadap seorang pemuda oleh dua pengguna mobil B 1146 RFH, di dalam Tol Dalam Kota arah Cawang, pada Sabtu (4/6/3022) siang, viral di media sosial.

Baca juga: Anggota DPR RI Indah Kurnia Sedih Tahu Anaknya Dihajar di Tol: Kok Ada Orang Sesadis Itu

Pemuda itu dipukul beberapa kali hingga tersungkur dan sempat berusaha menghindari dengan memegang kaki pelaku. Namun, pelaku kembali memukul korban. 

Belakangan diketahui, korban adalah putra sulung anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Indah Kurnia bernama  Justin Frederick.

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Net)

Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mulanya mobil yang dikemudikan korban melaju dari arah Jakarta Timur.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi Nissan berpelat RFH memotong jalur korban. Imbasnya, terjadi serempetan antara kendaraan korban dan pelaku.

"Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor," terang Zulpan.

Pengemudi pelat RFH turun dari mobilnya menghampiri kendaraan pelapor. Pelapor juga turun dari kendaraannya hingga terjadi penganiayaan.

Baca juga: Pria Diduga Maling Motor di Setiabudi Ditangkap dan Dihakimi Massa

Baca juga: Puisi Pilu Ridwan Kamil: Wahai Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka di wajah dan punggung melapor ke Polda Metro Jaya.

"Pelapor mengalami luka atau menimbulkan rasa sakit pada wajah di bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung," tutur Zulpan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved