Cerita Kriminal

Apesnya Jambret Bermotor Sambar HP Bocil di Kebon Jeruk: Jatuh Cium Aspal Sebelum Ditangkap Warga

Upaya dua pria ini menjambret seorang bocil di pinggir Jalan Kebon Jeruk berujung gagal. Usai jambret hp korban, 2 pria bermotor ini malah jatuh.

Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
Dua penjambret tertunduk malu usai ditahan jajaran polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Upaya dua pria ini menjambret seorang bocil di pinggir Jalan Kebon Jeruk berujung gagal.


Usai jambret hp korban, 2 pria bermotor ini malah jatuh mencium aspal jalanan.


Mereka pun jadi bulan-bulanan warga sebelum digelandang ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (29/5/2022) silam.


Kala itu bocah perempuan, Vanesya Anggraini (15) lagi mau jajan sembari pegang Hp di siang bolong.

Baca juga: Maling Rumah di Cipinang Melayu Sok Akrab Saat Tepergok: Lo Ngagetin Gue


Tiba-tiba saja dari arah belakang, dua jambret berinisial APS (18) dan JC (24) yang berboncengan motor memepet remaja tanggung itu.


Salah satu pelaku lalu menyambar ponsel milik Vanesya dan melarikan diri.


Korban sontak berteriak "maling, maling!"


Namun, saat mengambil langkah seribu alias kabur, dua pelaku ini terpeleset hingga jatuh dari motor.


Mereka terjatuh kurang lebih berjarak 2 kilometer dari lokasi penjambretan.


"Ketika sedang dikejar, pelaku terpeleset jatuh," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi di Polsek Kebon Jeruk pada Senin (6/6/2022).


Warga sekitar yang melihat kecelakaan itu lalu mengamankan kedua pelaku.


Vanesya sempat menghampiri kedua jambret itu. Dan mengambil ponsel miliknya.


Kedua jambret itu akhirnya mengakui aksi kriminalnya.


Mendapatkan laporan dari warga, polisi baru menuju ke lokasi untuk menggelandang dua pelaku ke Polsek Kebon Jeruk.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved