Viral di Media Sosial
Sujud di Kaki Hotman Paris, Anak Terdakwa Pemerkosaan Remaja di Mesuji Histeris: Bapak Tak Bersalah
Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).
Seusai bertemu dengan Hotman Paris, Nabila langsung sujud dan menangis meraung-raung di kaki Hotman Paris.
Wanita berusia 21 tahun itu mengantupkan kedua tangannya, memohon ke Hotman Paris.
TONTON JUGA
Bukan tanpa tujuan, Nabila rela bertindak demikian demi ayahnya yang menjadi terdakwa pemerkosaan di Mesuji bernama, Paidi (50).
Sementara itu, Arneli juga menangis histeris mengeklaim Paidi tidak bersalah.
"Suami saya tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan ini, kami semua harus menanggungnya akibat, dia (korban) telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," ucap Arneli dengan air mata bercucuran.
Penelusuran TribunJakarta, Paidi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Paidi dinyatakan PN Menggala terbukti melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (16) yang merupakan keponakan jauhnya.
Baca juga: Sudah Merasa Bak Ayah Sendiri, Aspri Beberkan Sikap Hotman Paris
Hotman Paris lalu menyuruh Nabila untuk berdiri.
"Bapak ketua pengadilan tinggi lampung, saya Hotman Paris didatangi oleh dua wargamu, ibu dan anak," ucap Hotman Paris.
"Suaminya dituduh divonis memperkosa keponalannya sendiri," tambahnya.
Hotman Paris lalu menjelaskan, Paidi divonis tanpa adanya dua alat bukti.
Paidi divonis melalukan pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuan ML.
Baca juga: Bergaji di Atas Rp 15 Juta Perbulan, 2 Wanita Ini Bocorkan Jobdesk Jadi Aspri Hotman Paris
"Tapi tidak ada dua alat bukti, hanya ada pengakuan dari si korban," kata Hotman Paris.
"Dan itu pun si korban baru mengaku sebulan kemudian, tolong bapak pengadilan tinggi memperhatikan kasus ini,"
"Ini putusan Pegandilan Tinggi menggala, dengan Terdakwa paidi," imbuhnya.
Sambil terus menangis, Arneli mengatakan suamianya sudah difitnah.
"Itu fitnah," ucapnya.
Hotman Paris lalu menambahkan pengakuan korban saja seharusnya tak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan pemerkosaan.
Baca juga: Syok Dengar Isu Pelecehan, Aspri ke-3 Bongkar Sikap Iqlima Kim ke Hotman Paris saat Syuting Bersama
"Melihat teori hukum, pengakuan korban tidak cukup untuk memvonis seseorang telah melakukan pemerkosaan," kata Hotman Paris.
Nabila lalu menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan bukti bahwa ayahnya tidak melakukan pemerkosaan, namun semuanya ditolak pengadilan.
Dengan tersedu-sedu, Nabila menegaskan ayahnya tidak bersalah.
"Tolong buat temen-temen bantu kawal kasus bapak, bapak Paidi, bapak tidak bersalah, satupun bukti kamu tidak ada yang diterima, bantu kamu," ucapnya.
Jaksa Buka Suara
Di media sosialnya, Nabila membantah tudingan perkosaan yang dilakukan ayahnya dan menyebut hal itu adalah fitnah dari korban dan keluarganya.
Pasalnya, sudah ada perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban.
"Selanjutnya terjadi lagi perdamaian yang kedua. Upaya perdamaian itu dilakukan oleh pengacara kami yang pertama. Ibu dan kakak Ml menandatangani surat perdamaian itu terlebih dahulu," tulisnya.
Perdamaian tersebut, lanjutnya, dilakukan di Polres Mesuji tempat Paidi ditahan.
Namun, para penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan seolah memaksakan tuduhan pemerkosaan itu kepada ayahnya.
Hal berbeda disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna.
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan hukum acara serta Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang undangan.
Di mana, dalam pembuktian di persidangan dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang mana terdakwa dituntut berdasarkan dengan alat bukti yang sah.
Di antaranya, keterangan lima saksi termasuk saksi korban, tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi dan ahli dokter kandungan.
Atas dasar itu, kata Leonardo, jaksa penuntut menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah dilakukan secara komprehensif.