Kolonel Priyanto Dianggap Salahgunakan Kemampuan Militer untuk Bunuh Sejoli Nagreg

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Inf Priyanto menyalahgunakan kemampuannya sebagai prajurit TNI untuk membunuh.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Kolonel Inf Priyanto menyalahgunakan kemampuannya sebagai prajurit TNI untuk membunuh.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan Priyanto menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Pasalnya sebagai seorang prajurit TNI, Priyanto dipersiapkan dan dilatih dengan keterampilan militer agar dapat menyelesaikan tugas negara yang dibebankan, tapi justru disalahgunakan.

"Telah menyalahgunakan ilmu dan keterampilannya tersebut untuk menghilangkan keterampilan nyawa orang lain," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Penyalahgunaan keterampilan militer ini termasuk pertimbangan memberatkan yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup penjara dan pemecatan dinas dari TNI.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto Bukan Yang Dimau Keluarga Sejoli Nagreg, Tapi Masih Menerima Itu

Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin menyatakan keterampilan militer tersebut harusnya tidak untuk membunuh rakyat.

"Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat. Bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa," ujar Faridah.

Pertimbangan lain yang memberatkan vonis juga karena tindakan Priyanto sudah mencoreng citra dan bertentangan dengan tugas pokok TNI, serta menganggu keamanan masyarakat.

Tindakan Priyanto juga dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganggap remeh dan tidak menghargai hak asasi manusia (HAM), sehingga perlu diganjar hukuman setimpal.

"Perbuatan dan cara terdakwa menghabisi nyawa korban dilakukan dengan kejam dan sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," tuturnya.

Sementara untuk hal meringankan vonis, Faridah menuturkan pihaknya mempertimbangkan Priyanto selama 28 tahun bertugas sebagai prajurit tidak pernah dipidana atau dihukum disiplin.

Serta selama proses sidang oknum Perwira TNI AD itu dianggap menyesali perbuatannya, pun di satu sisi Priyanto membantah menolak melakukan pembunuhan berencana.

"Meringankan terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi kukuman disiplin. Kedua terdakwa menyesal atas perbuatannya," lanjut Faridah

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved