Cerita Kriminal
Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto Bukan Yang Dimau Keluarga Sejoli Nagreg, Tapi Masih Menerima Itu
Vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada Kolonel Priyanto nyatanya bukan yang dimau oleh keluarga korban Sejoli Nagreg.
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada Kolonel Priyanto nyatanya bukan yang dimau oleh keluarga korban Sejoli Nagreg.
Diketahui, selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Sejoli Nagreg, Sesuai dengan Kemauan Panglima TNI
Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Harapan keluarga korban

Sementara itu, orang tua Handi Saputra sebelumnya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Kolonel Priyanto.
"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Istri saya juga berharap begitu maunya, hukuman mati.
Ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujar Etes selaku ayah Handi saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia menuturkan jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.
Hal itu, menurut Etes, sedikit bisa membuat dirinya dan keluarga bisa lebih lega.
Baca juga: Divonis Pecat Dinas, Kolonel Priyanto akan Dijebloskan ke Lapas Sipil dan Tak Terima Uang Pensiun
"Jika kurang dari hukuman seumur hidup kami tidak terima, kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.
Menurutnya, terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa anaknya yang tak bersalah.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Handi Saputra Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Ini kepada Kolonel Infanteri Priyanto