Cerita Kriminal

Divonis Pecat Dinas, Kolonel Priyanto akan Dijebloskan ke Lapas Sipil dan Tak Terima Uang Pensiun

Untuk saat ini, Priyanto masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya karena putusan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto, terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, bakal menjalani masa hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan sejoli, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) usai kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) Gorontalo Kodam XIII/Merdeka.

Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan penempatan di lapas sipil ini dikarenakan Priyanto mendapatkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.

"Menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di Lapas sipil, karena dia sudah dipecat," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg

Baca juga: Psikologis Keluarga Sejoli Nagreg Buat Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Nantinya, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan proses administrasi pemecatan dinas dari TNI AD kepada Priyanto dan eksekusi ke lapas sipil untuk menjalani masa hukuman.

  

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Untuk saat ini, Priyanto masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya karena putusan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, tim penasihat hukum Priyanto masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ke Pengadilan Militer Utama.

"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu. Akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," ujar Hanifan.

  

Tidak hanya dijebloskan ke Lapas sipil, lanjut Hanifan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap Priyanto juga tidak akan menerima uang pensiun dan tunjangan sebagai prajurit.

Baca juga: Penasaran Bau Terasi dari Kardus, Ibu Kos Sampai Lemas dan Keringat Dingin Lihat Isinya

  

Vonis hukuman seumur hidup penjara dan pemecatan dinas dari TNI AD tersebut sesuai dengan tuntunan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lain," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved