Cerita Kriminal
Psikologis Keluarga Sejoli Nagreg Buat Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Psikologis keluarga sejoli Nagreg turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Psikologis keluarga sejoli Nagreg Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan perbuatan Priyanto jadi hal memberatkan sehingga pihaknya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.
"Perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis pada keluarga korban," kata Faridah, Selasa (7/6/2022).
Akibat perbuatan Priyanto yang membuang kedua korban ke Sungai Serayu, keluarga Handi dan Salsabila harus susah payah untuk mencari hingga akhirnya jasad korban ditemukan.
Ketika ditemukan di aliran Sungai Serayu pada lokasi berbeda pun jasad Handi dan Salsabila dalam kondisi mengenaskan karena secara fisik sudah tidak dapat dikenali pihak keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg
Dalam putusannya, Faridah serta Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menyatakan tindakan Priyanto berdampak buruk bagi psikologis secara umum.
"Sehingga dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa harus setimpal dengan perbuatan," ujar Faridah membacakan amar putusan kepada Priyanto.

Secara institusi, tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya juga bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang prajurit TNI.
Tindakan Priyanto pun sudah merusak citra TNI dan secara khusus kesatuan tempat oknum perwira TNI AD bertugas sehingga dianggap tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.
"Bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Oleh karena itu majelis hakim berpendapat terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI," tuturnya.
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.