Cerita Kriminal
BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg. Ia divonis penjara seumur hidup
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Baca juga: Hari Ini, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Sejoli Nagreg
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Baca juga: Pilih Bawa Sejoli Nagreg ke RS, Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Dianggap Lebih Realistis
Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Pelaku Belum Tertangkap, Kak Seto Turun Tangan Tangani Kasus Pencabulan Balita di Rusun Marunda |
![]() |
---|
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Jakarta Barat, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Korban Sudah Tunjuk Pelaku, Pria Bejat yang Cabuli Balita di Rusun Marunda Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Balita jadi Korban Pencabulan di Rusun Marunda, Korban sampai Ketakutan dan Sempat Hilang |
![]() |
---|
Jambret Handphone Bermodus Tanya Alamat di Pulogadung Diamuk Warga |
![]() |
---|