Cerita Kriminal

Hari Ini, Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Sejoli Nagreg

Kolonel Inf Priyanto bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Bima
Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg. Kolonel Inf Priyanto bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Priyanto bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut dijadwalkan pada Selasa (7/6/2022).

"Putusan Selasa 7 Juni," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Sidang berlanjut ke tahap putusan karena seluruh agenda sidang dari dakwaan, pemeriksaan saksi, terdakwa, tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik sudah rampung digelar sebelumnya.

Melalui tahapan sidang ini Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah menentukan putusan.

Baca juga: Pilih Bawa Sejoli Nagreg ke RS, Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Dianggap Lebih Realistis

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujar Faridah, Selasa (24/5/2022).

Sebelumnya, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD karena membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana.
Pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana. (Kolase Tribun Jakarta)

Priyanto disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dua anak buahnya.

Tuntutan pembunuhan berencana itu karena berdasar keterangan saksi fakta dan ahli, Handi masih hidup saat dibawa masuk ke dalam mobil dinaiki Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu.

Sementara tim penasihat hukum Priyanto membantah tuntutan Oditur Militer karena berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tim penasihat hukum Priyanto berpendapat klien mereka hanya terbukti melakukan pembuangan mayat sebagaimana Subsider ketiga dakwaan Oditur Militer, Pasal 181 KUHP.

Menurut tim penasihat hukum Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibuang ke Sungai Serayu, sehingga klien mereka tidak melakukan pembunuhan berencana.

Kolonel Inf Priyanto dan tim penasihat hukumnya saat hadir di sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Kolonel Inf Priyanto dan tim penasihat hukumnya saat hadir di sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved