TAG
Kolonel Priyanto
-
Terima hukuman seumur hidup Kolonel Priyanto, Ibunda Salsabila punya harapan lain kepada tiga pelaku penabrak dan pembuang anaknya.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada Kolonel Priyanto nyatanya bukan yang dimau oleh keluarga korban Sejoli Nagreg.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg. Ia divonis penjara seumur hidup
Selasa, 7 Juni 2022
-
Kolonel Inf Priyanto bakal menjalani sidang putusan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus ini.
Selasa, 24 Mei 2022
-
Ada dua hal yang menjadi dasar bagi Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk mematahkan isi pleidoi yang telah disampaikan Kolonel Inf Priyanto.
Rabu, 18 Mei 2022
-
Replik dan duplik serta tahapan sidang sebelumnya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis Priya
Selasa, 17 Mei 2022
-
Kolonel Priyanto ogah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membunuh secara berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Rabu, 11 Mei 2022
-
Kuasa Hukum Kolonel Priyanto, Mayor TB Harefa meminta kliennya untuk dihukum seringan-ringanya.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Mayor TB Harefa kekeuh menyebut klienya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu dalam keadaan meninggal dunia.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Kolonel Priyanto akui bertindak bodoh membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Pledoi dari Kolonel Inf Priyanto justru berbeda jauh dari pengakuannya di persidangan sebelumnya.
Selasa, 10 Mei 2022
-
Suryati juga tak menyimpan dendam kepada para oknum TNI yang menabrak lalu membuang jasad Salsabila hingga ditemukan di daerah Jawa Tengah.
Jumat, 22 April 2022
-
Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg.
Jumat, 22 April 2022
-
Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.
Kamis, 21 April 2022
-
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak
Kamis, 21 April 2022
-
terungkap mengenai bom satu rumah yang diucapkan Kolonel Inf Priyanto saat memerintahkan anak buahnya untuk membuang Handi dan Salsabila.
Jumat, 8 April 2022
-
Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi
Kamis, 7 April 2022
-
Kolonel Inf Priyanto mengaku dirinya sempat tidur dengan seorang janda di sebuah hotel sebelum terlibat kecelakaan di Nagreg dan membuang sejoli.
Kamis, 7 April 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved