Kekeuh Buang Sejoli Dalam Kondisi Meninggal, Kolonel Priyanto Mau Dihukum Ringan: Punya Banyak Jasa
Mayor TB Harefa kekeuh menyebut klienya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu dalam keadaan meninggal dunia.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Kolonel Priyanto, Mayor TB Harefa kekeuh menyebut klienya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu dalam keadaan meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Mayor TB Harefa dalam sindang sidang lanjutan kasus tabrak lari hingga pembuangan mayat sejoli oleh Kolonel Priyanto dan anak buahnya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
TONTON JUGA
Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi ini terdakwa Kolonel Priyanto.
Mayor TB Harefa menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan menghadirkan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.
"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," ujarnya.
Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.
Baca juga: Kolonel Priyanto Akui Bodoh Buang Handi & Salsabila ke Sungai, Berharap Keluarga Korban Memaafkan
Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.
"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.
Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.
Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.
"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.
Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.
Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.
Baca juga: Pledoi Kolonel Priyanto Beda Jauh dari Pengakuannya: Sekarang Bilang Usul ke Anak Buah Tolong Korban
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.