Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik
Replik dan duplik serta tahapan sidang sebelumnya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis Priya
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto dan tim penasihat hukumnya bakal menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan pihaknya menjadwalkan sidang beragenda duplik tersebut digelar pada Selasa (24/5/2022).
"Memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik pada sidang hari Selasa tanggal 24 Mei 2022. Sidang ditunda," kata Faridah, Selasa (17/5/2022).
Agenda duplik ini serupa tahapan sidang di peradilan sipil, di mana tim penasihat hukum terdakwa dapat memberi tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik dan duplik serta tahapan sidang sebelumnya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis Priyanto.
Melalui replik yang disampaikan pada sidang hari ini Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel membantah nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Priyanto.
Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Cuma Mau Dipenjara 9 Bulan Pakai Jurus Pembelaan Pasal 181
• Perselingkuhan Terbongkar, Dua ASN di OKI Masih Bisa Cekikikan Meski Karir di Ujung Tanduk
Menurut Wirdel berdasar fakta persidangan Priyanto sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pada 8 Desember 2021 lalu.
Atas dasar itu dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah sebagaimana tuntutan yakni hukuman seumur hidup penjara dan pemecatan dinas dari TNI AD.
"Kalau tuntutan masih sama, tuntutan seumur hidup ini melihat dari fakta persidangan," ujar Wirdel.