Cerita Kriminal
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Sejoli Nagreg, Sesuai dengan Kemauan Panglima TNI
Kolonel Priyanto yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli Nagreg sesuai dengan kemauan Panglima TNI Jenderal Andika.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap sejoli di Nagreg yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Selasa (7/6/2022).
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah saat membacakan amar putusan kepada Kolonel Priyanto.
Baca juga: Divonis Pecat Dinas, Kolonel Priyanto akan Dijebloskan ke Lapas Sipil dan Tak Terima Uang Pensiun
Dalam putusannya, Faridah, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Priyanto berupa pemecatan dinas dari TNI AD.
Vonis hukuman pidana pokok dan tambahan tersebut serupa dengan tuntutan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer kepada Priyanto.
Menurut majelis hakim tindakan Priyanto tidak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan lalu membuangnya membuat Priyanto sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Faridah.
Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disangkakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya tidak sependapat dengan jerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Sementara Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dan Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dinyatakan terbukti.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini Priyanto, serta tim penasihat hukumnya dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Perhatikan psikologis keluarga korban
Psikologis keluarga sejoli Nagreg Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) turut jadi hal yang memberatkan vonis Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana.
Baca juga: Psikologis Keluarga Sejoli Nagreg Buat Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan perbuatan Priyanto jadi hal memberatkan sehingga pihaknya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.