Tak Cuma Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Juga Harus Hadapi Hukuman Ini: Jerumuskan Anak Buah

Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Bima Putra
Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.

Ada hukuman lain yang harus dihadapi Kolonel Priyanto.

Hal itu tertuang dalam persidangan tuntutan yang digelari di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Oditur Usai Buat Nyawa Sejoli Melayang

Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.

Sementara Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI Kasus Sejoli Nagreg

Faktor meringankan dan memberatkan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved