Terungkap Ada Peran Jenderal Andika Di Balik Tak Dihukum Matinya Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg

Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Priyanto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Terungkap ada peran Jenderal Andika di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP ini Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjelaskan alasan tidak menuntut Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan hukuman mati.

"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.

Baca juga: Tak Cuma Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Juga Harus Hadapi Hukuman Ini: Jerumuskan Anak Buah

Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan terkait tuntutan terdakwa kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.

Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.

"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.

Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved