Terungkap Ada Peran Jenderal Andika Di Balik Tak Dihukum Matinya Kolonel Priyanto dalam Kasus Nagreg

Terungkap ada peran Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolonel Priyanto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Terungkap ada peran Jenderal Andika di balik tak dihukum matinya Kolonel Priyanto dalam kasus Nagreg. 

Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Baru setelah proses sidang ditemukan fakta bahwa Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta," lanjut Wirdel.

Jenderal Andika pantau kasus Nagreg

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.

Jenderal Andika juga sempat memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus yang dilakukan tiga oknum TNI di kasus Nagreg.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan kepada sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Baca juga: Oditur Militer Kerja Ekstra, 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Diadili

Jasad kedua sejoli itu baru ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. pada Sabtu (11/12/2021).

Kepada Jenderal Andika, Brigjen TNI Kemas mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disatukan di Jakarta.

"Posisi sekarang kami baru lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka di tiga lokasi, yakni di Bogor, di Cijantung, dan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," kata Brigjen Kemas kepada Jenderal Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved