Respons Tuntutan Warga, Lurah Pesanggrahan Benarkan Proyek Kluster Lakukan Pelanggaran

Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Tayang:
Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya. 

Respon Tuntutan Warga Komplek Jerman, Lurah Pesanggrahan Benarkan Proyek Kluster Melakukan Pelanggaran

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa proyek pembangunan kluster perumahan yang diprotes warga Komplek Jerman, Jalan Nuri, RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar bangunannya.

Dia juga membenarkan bahwa pengembang kluster tersebut kini telah kembali membangun padahal penyelesaian terhadap pelanggaran tersebut tengah berproses secara hukum.

“Benar pernah disegel dan dibongkar bangunannya beberapa waktu lalu. Benar juga sekarang ini pembangunan kluster dilakukan kembali, padahal sedang digugat di pengadilan,” kata Jumadi, Selasa (7/6/2022).

Namun, Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut. Dirinya hanya bisa memantau saja.

“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan. Selain itu, persoalan ini juga sudah masuk ke pengadilan,” ucapnya.

Baca juga: Warga Komplek Jerman Adukan Nasibnya ke DPRD DKI, Dewan: Pelanggaran Harus Ditindak

Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terungkap, hanya 14 dari total 19 bangunan yang memiliki izin tersebut.

Tetapi, 8 di antaranya masuk ke dalam wilayah Kelurahan Ulujami, bukan Kelurahan Pesanggrahan, Jumadi menyatakan dirinya saat ini diperintahkan untuk menunggu hasil keputusan di pengadilan.

Pelanggaran IMB yang dilakukan oleh 19 cluster di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, telah digugat oleh seorang warga bernama Esti Sri Dewi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan Sri Dewi tercatat dengan Nomor 245/G2021.PTUN.JKT dan 300/G/2021.PTUN.JKT.

Baca juga: Anak Buah Anies Digugat Warga Komplek Jerman ke PTUN karena Buruknya Pelayanan Soal Tata Ruang

Melalui kuasa hukumnya, Patar Aritonang, dalam gugatannya Esti menyebut pengembang kluster perumahan baru tersebut telah melanggar Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).

Selain itu, pembangunan perumahan kluster tersebut diduga juga melanggar IMB dan terindikasi pelanggaran HAM atas privasi.

“Privasi warga telah dilanggar oleh pengembang. Mereka membangun kluster tersebut berdempetan dengan rumah warga sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk resapan air dan ini dapat menyebabkan warga sekitarnya terdampak banjir,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved