Warga Komplek Jerman Adukan Nasibnya ke DPRD DKI, Dewan: Pelanggaran Harus Ditindak
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan geram atas kinerja ASN Pemprov DKI terkait lemahnya pengawasan pelanggar Perda di DKI Jakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D, August Hamonangan geram atas kinerja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta terkait lemahnya pengawasan terhadap bangunan pelanggar Perda di DKI Jakarta.
Pihaknya mendapat banyak keluhan dari warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terkait adanya pembiaran bangunan yang diduga kuat melanggar Perda.
Bahkan, bangunan diduga melanggar itu justru mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski bangunan diduga telah melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan sungai (GSS).
Sebagai tindaklanjut dari adanya laporan warga, August melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Buah Anies Digugat Warga Komplek Jerman ke PTUN karena Buruknya Pelayanan Soal Tata Ruang
Setelah melihat secara langsung pelanggaran bangunan yang terjadi di lokasi, August berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak sebagai tindaklanjut kegiatan sosialisasi Perda (Sosperda) yang dilakukannya.
"Kita akan sidak, paling lama tujuh hari setelah ada pemberitahuan tadi. (sidak) Sebagai fungsi pengawasan dan menerapkan aturan sesuai dengan konstitusi yang ada," kata August dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).
August menyesalkan terkait terbitnya IMB dari aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI, padahal menurutnya sudah jelas ada pelanggaran Perda di lokasi pembangunan.
"Pelanggaran bukan hanya di tepi kali, tapi juga bersebelahan dengan bangunan warga atau tempat tinggal warga disebelahnya. Itu sudah jelas diatur, apabila itu dipatuhi barulah diberikan IMB. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, IMB masih saja diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak," katanya.
August menilai, seharusnya ketika terlihat sudah ada pelanggaran bangunan, Sudin Citata yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan surat perintah pembongkaran (SPB).
"Tapi justru bukan SPB yang dibuat tapi adalah pembiaran. Sepeti kita lihat ini," ujarnya.
Lebih lanjut August mengatakan, karena keluhan warga kepada ASN setempat merasa diabaikan, akhirnya warga menggugat.
Seharusnya, sambung August, ASN terkait tidak tinggal diam.
Baca juga: Anies Cabut Kepgub 122/1997 tentang Penguasaan Lahan, Ribuan Warga Petamburan Kini Bisa Urus IMB
Jika ada pelanggaran segera lakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
"Jadi warga melakukan protes upaya hukum karena merasa ada pembiaran dan tidak ditanggapi (Pemkot Jaksel). (seharusnya) SKPD apabila menerima pengaduan dan melihat segera mengambil tindakan. Jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan perda yang ada," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pak-august.jpg)