Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Akan Diterapkan Mulai Akhir Juni

Implementasi tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan terealisasi pada akhir Juni 2022 mendatang.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Implementasi tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan terealisasi pada akhir Juni 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta setelah mengantongi persetujuan dari Komisi B.

"Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi ya, karena memang ini ditunggu oleh masyarakat dan tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling," kata Syafrin di lokasi, Selasa (7/6/2022).

Sayangnya, persetujuan tarif integrasi untuk tiga moda transportasi yakni Transjakarta, MRT, dan LRT menjadi Rp10 ribu ini masih harus melewati tahapan lanjutan.

Dimulai dari persetujuan pimpinan dewan, persetujuan Gubernur DKI Jakarta hingga melahirkan Keputusan Gubernur (Kepgub).

Baca juga: Usai Dipecat Gerindra, M Taufik Kepincut jadi Timses Anies Jika Maju Pilpres 2024

Barulah masyarakat bisa menghemat tarif hingga Rp7.500 dengan proses sosialisasi selama dua pekan, sebelum akhirnya diimplementasikan.

"Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses keputusan Gubernur terkait dengan tarif integrasi yang nantinya itu akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan," ungkapnya.

 4 Rekomendasi

Sementara, DPRD DKI Jakarta setujui pembahasan tarif integrasi transportasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Setelah beberapa kali menggelar rapat, akhirnya Komisi B DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas tarif integrasi untuk tiga moda transportasi.

Sehingga nantinya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT bakal bisa ditekan bila integrasi tarif sudah disahkan.

Dengan tarif integrasi yang diusulkan sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.

"Hari ini rapat lanjutan pembahasan integrasi tarif dan alhamdulillah tadi kita sudah melahirkan 4 poin rekomendasi yang kita harapkan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif terkait sebagai landasan untuk mengimplementasikan integrasi tarif yang sebenarnya sudah menjadi amanat dari Perda maupun dari rekomendasi Dewan Transportasi Kota sebagaimana diajukan Gubernur kepada DPRD," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Empat butir rekomendasi yang dihasilkan ini diketahui mengacu pada sejumlah ketentuan.

Pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Kedua mengacu pada ketentuan pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Ketiga, surat rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terkait integrasi," lanjutnya.

Berikut 4 butir isi rekomendasi dari Komisi B DPRD DKI Jakarta:

1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong msyrkt untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B

2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal


3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta

4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari:


1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak DKI Jakarta

3. Penerima KJP

4. Karyawan swasta tertentu

5. Penghuni rumah susun

6. KTP Kepulauan Seribu

7. Penerima Raskin

8. Anggota tni-polri

9. Veteran

10. Penyandang disabilitas

11. Lansia

12. PAUD

13. Jumantik

14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga

15. Penjaga rumah ibadah

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved