2 Hari Uji Coba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tegur 908 Pengendara yang Melanggar

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Selama dua hari pemberlakuan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 908 pelanggar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan, pihaknya baru memberikan teguran kepada para pelanggar ganjil genap.

"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan, total sebanyak 908 pelanggar pada uji coba perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan," kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Pada Senin (6/6/2022) atau hari pertama uji coba perluasan ganjil genap, jumlah pelanggar mencapai 524 pengendara.

Baca juga: Begini Cara Menghindari Rute Ganjil Genap Jakarta, Bisa Pakai Google Maps atau Waze

"Pada 7 Juni 2022 jumlahnya menurun atau sebanyak 384 pengendara," ujar Jamal.

Masa uji coba perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan akan berakhir pada 13 Juni 2022.

Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022).
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Setelahnya, polisi bakal melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan ganjil genap itu berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00, lalu dilanjutkan pukul 16.00-21.00.

Dengan perluasan yang ada saat ini, titik yang diterapkan ganjil genap berjumlah 26 ruas jalan.

12 ruas jalan di antaranya telah dilengkap dengan kamera E-TLE yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggar di 12 ruas jalan itu akan diberikan tilang elektronik.

Sedangkan, penerapan sanksi tilang di 14 ruas jalan lainnya akan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan.

Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022).
Sejumlah petugas Polantas Jakarta Barat memberikan sosialisasi terkait kebijakan Ganjil Genap di tiga wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved