2 Hari Uji Coba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tegur 908 Pengendara yang Melanggar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.
Selama dua hari pemberlakuan, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 908 pelanggar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan, pihaknya baru memberikan teguran kepada para pelanggar ganjil genap.
"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan, total sebanyak 908 pelanggar pada uji coba perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan," kata Jamal dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Pada Senin (6/6/2022) atau hari pertama uji coba perluasan ganjil genap, jumlah pelanggar mencapai 524 pengendara.
Baca juga: Begini Cara Menghindari Rute Ganjil Genap Jakarta, Bisa Pakai Google Maps atau Waze
"Pada 7 Juni 2022 jumlahnya menurun atau sebanyak 384 pengendara," ujar Jamal.
Masa uji coba perluasan ganjil genap di 13 ruas jalan akan berakhir pada 13 Juni 2022.

Setelahnya, polisi bakal melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan ganjil genap itu berlaku pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00, lalu dilanjutkan pukul 16.00-21.00.
Dengan perluasan yang ada saat ini, titik yang diterapkan ganjil genap berjumlah 26 ruas jalan.
12 ruas jalan di antaranya telah dilengkap dengan kamera E-TLE yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas. Pelanggar di 12 ruas jalan itu akan diberikan tilang elektronik.
Sedangkan, penerapan sanksi tilang di 14 ruas jalan lainnya akan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan