Cegah PMK Jelang Iduladha, Pemprov DKI Akan Larang Hewan Ternak Masuk Jakarta Mulai 24 Juni
Jelang Iduladha, Pemprov DKI mengimbau tak ada lagi hewan ternak masuk ibu kota mulai 24 Juni 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang Iduladha, Pemprov DKI mengimbau tak ada lagi hewan ternak masuk ibu kota mulai 24 Juni 2022.
Imbauan ini dibuat demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang belakangan terus merebak.
"Kami sarankan tanggal 24 Juni harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan ternak ke Jakarta," ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati, Jumat (10/6/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, tanggal itu dipilih sesuai dengan masa inkubasi penyakit PMK, yaitu 14 hari.
Dengan demikian diharapkan, hewan kurban yang akan dipotong saat hari raya Iduladha nanti bebas dari PMK.
Baca juga: Ada 13 Sapi di Kota Tangerang Positif PMK Kiriman dari Jawa Timur
"Karena itu saya sampaikan, mari kita berhitung," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada para pedagang hewan kurban untuk mengurus perizinan lewat aplikasi Jak Evo.
Baca juga: Cegah Hewan Kurban Terpapar PMK, Posko Pemeriksaan Didirikan di Kalimalang
Suharini pun mengingatkan kepada para pedagang agar melengkapi dokumen kesehatan hewan kurban yang dijualnya.
"Silakan mengisi aplikasinya dan saya ingatkan lagi, wajib hukumnya pada saat terjadi transportasi lalu lintas ternak, lampirkan surat keterangan kesehatan hewan sadi pejabat yang berwenang," tuturnnya.