Cerita Kriminal
Niat Mau Ambil Rp15 Miliar Tapi Malah Meringkuk di Bui, Kebohongan Wahyu Si Raja Sandiwara Terkuak
Wahyu Suhada (35), tersangka kasus sandiwara tabrak lari tenggelam di Kalimalang Bekasi memiliki sederet polis asuransi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Lalu pelaku satu lagi berinisial TS (34), dia berperan sebagai sopir yang mengantar Wahyu menggunakan kendaraan roda empat.
"Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucap Gidion.
Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di daerah Kota Bekasi menggunakan dua kendaraan sepeda motor dan satu kendaraan mobil.
Mereka selanjutnya melintas ke arah Karawang daerah Teluk Jambe, di sini para pelaku merusak kendaraan roda dua menggunakan batu.

Tujuannya, agar kendaraan roda dua tersebut benar-benar nampak rusak seperti ditabrak dari belakang.
Setelah itu, para pelaku mengarah ke TKP, di sana Wahyu memerintahkan AM agar menceburkan diri bersama kendaraan roda dua yang telah dirusak.
"DS dan ARI pura-pura menolong dan melapor, sedangkan Wahyu dan T pergi menggunakan mobil," paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan.