PNS Pangkat Tinggi di Jakarta Diharapkan Tak Dapat Free Tarif Integrasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan PNS sebagai bagian dari abdi negara.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Dengan tarif integrasi transportasi sebesar Rp10 ribu, maka masyarakat bisa menghemat hingga Rp7.500.
"Dan alhamdulillah, tadi kami sudah melahirkan empat poin rekomendasi yang kita harapkan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif terkait sebagai landasan untuk mengimplementasikan integrasi tarif yang sebenarnya sudah menjadi amanat dari Perda maupun dari rekomendasi Dewan Transportasi Kota sebagaimana diajukan Gubernur kepada DPRD," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Empat butir rekomendasi yang dihasilkan ini diketahui mengacu pada sejumlah ketentuan.
Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat 3 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Kedua, mengacu pada ketentuan pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dewan transportasi kota dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Ketiga, surat rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 terkait integrasi," lanjutnya.
Berikut empat rekomendasi Komisi B DPRD DKI Jakarta:
1. Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong msyrkt untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B
2. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif integrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massal
Baca juga: Interpelasi Anies Jilid II, Gembong PDIP: Bakal Evaluasi Menyeluruh Formula E yang Dianggap Sukses
3. Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta
4. Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari:
1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
3. Penerima KJP
4. Karyawan swasta tertentu