Cerita Kriminal

Skenario Tenggelam di Kalimalang, Terkuak Pekerjaan Wahyu yang Pura-pura Mati Demi Asuransi Rp15 M

Wahyu Suhada (35) merupakan seorang pengusaha yang nekat membuat sandiwara hilang tenggelam di Kalimalang demi klaim asuransi kematian Rp15 Miliar.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wahyu Suhada (kanan) dan Kapolsek AKP Awang Parikesit di Markas Polsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Wahyu Suhada (35) ternyata merupakan seorang pengusaha yang nekat membuat sandiwara hilang tenggelam di Kalimalang demi klaim asuransi kematian Rp15 Miliar.

Wahyu tampak tertunduk malu saat jajaran Polsek Cikarang Pusat menggelar konferensi pers, Jumat (10/6/2022).

Kapolsek AKP Awang Parikesit mengatakan, tujuannya menghadirkan Wahyu dan kegiatan konferensi pers untuk menunjukkan bahwa Wahyu masih hidup.

"DPO (buron) atas nama saudara Wahyu sudah berhasil kami amankan, sekaligus membuktikan bahwa saudara WS masih hidup dan tidak hilang di Kalimalang," kata Awang.

Latar Belakang Pengusaha

Kapolsek Cikarang Pusat Awang Parikesit (kiri) bersama Wahyu Suhada (tengh) di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).
Kapolsek Cikarang Pusat Awang Parikesit (kiri) bersama Wahyu Suhada (tengh) di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Awang menjelaskan, Wahyu memiliki latar belakang pengusaha. Tidak dijelaskan secara rinci memiliki usaha di bidang apa.

"Ini merupakan wiraswasta ya punya pekerjaan sebagai wirausaha wiraswasta lah," ungkap Awang.

Punya 4 Klaim Asuransi Senilai Rp15 M

Wahyu Suhada (35), tersangka kasus sandiwara tabrak lari tenggelam di Kalimalang Bekasi memiliki sederet polis asuransi.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, Wahyu terdaftar sebagai kepesertaan di empat polis asuransi.

"Jadi ada asuransi Astra Life, Allianz kemudian asuransi FWD dan asuransi Mega Life," kata Awang di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Wahyu Si Aktor Sandiwara Tabrak Lari Tenggelam di Kalimalang Ternyata Rugi Investasi Koin Digital 

Jika sandiwara berjalan lancar, Wahyu diperkirakan bakal menerima klaim asuransi kematian yang nilainya mencapai Rp15 Miliar.

"Untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai Rp15 miliar," ungkapnya.

Tersangka lanjut Awang, nekat bersandiwara menjadi korban tabrak lari lalu tenggelam di Kalimalang Bekasi agar dinyatakan hilang.

Padahal, kejadian tersebut tidak benar-benar terjadi. Dia selama ini bersembunyi di beberapa tempat hingga kasusnya terungkap dan menyerahkan diri.

Merugi Gara-gara Investasi Koin Digital

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion saat menggelar publikasi kasus laporan palsu laka lantas di Kalimalang Cikarang, Senin (6/6/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion saat menggelar publikasi kasus laporan palsu laka lantas di Kalimalang Cikarang, Senin (6/6/2022). (ISTIMEWA)

Wahyu Suhada (35), aktor utama sandiwara tabrak lari tenggelam di Kalimalang Bekasi ternyata mengalami kerugian investasi koin digital.

Hal ini yang menjadi alasan tersangka, menginisiasi aksi nekat pura-pura meninggal dunia agar dapat mencairkan klaim asuransi.

Baca juga: Jengkelnya Tim SAR Ngubek Kalimalang Cari Wahyu Tenggelam, Ternyata Sandiwara Kematian Rp 3 Miliar

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, Wahyu mengalami kerugian akibat investasi koin digital sebesar Rp2,8 miliar.

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 Miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDCCash," kata Awang, Jumat (10/6/2022).

EDCCash merupakan investasi koin digital yang tersandung kasus hukum, pemerintah telah memblokir aplikasi tersebut hingga sejumlah membernya merugi.

Investasi koin digital ini sudah ditekuni Wahyu sejak beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Wahyu CS Kelilit Utang, Nekat Bikin Skenario Kecelakaan Tenggelam di Kalimalang Demi Dapat Rp3 M 

Awang menambahkan, Wahyu sempat melakukan pelarian setelah kasusnya terbongkar. Dia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Beberapa tempat disambangi diantaranya, rumah kakak ipar di daerah Karawang, Bogor daerah Ciomas dan Laladon, serta di sebuah hotel daerah Depok.

"Setelah kejadian tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat, ada di Bogor, kadang tidur di mushola, tidur di pemancingan dan sempat ke Karawang juga," terangnya.

Kronologi Awal

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion saat menggelar publikasi kasus laporan palsu laka lantas di Kalimalang Cikarang, Senin (6/6/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion saat menggelar publikasi kasus laporan palsu laka lantas di Kalimalang Cikarang, Senin (6/6/2022). (ISTIMEWA)

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria nekat merekayasa kecelakaan demi mendapatkan klaim asuransi, kebohongan tersebut sempat dilaporkan ke polisi hingga muncul kecurigaan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, kabar ini pertama kali didapat anggota Polsek Cikarang Pusat.

"Pada hari Sabtu 4 Juni 2022 sekira pukul 04.30 WIB datang seorang laki-laki ke Polsek Cikarang Pusat," kata Gidion.

Laki-laki tersebut berinisial DS, dia melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Inspeksi Kalimalang antara kendaraan roda dua dengan roda empat.

Petugas yang sedang berjaga lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), di san terdapat seorang laki-laki berinisial AM (36).

"Piket Polsek Cikarang Pusat langsung mengamankan TKP dan melaporkan ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi," ucap Gidion.

Hasil introgasi, pria berinsial AM mengaku kecelakaan. Kendaraan sepeda motornya ditabrak dari belakang oleh Fortuner berwarna hitam.

Setelah itu, dia dan rekannya bernama Wahyu yang diboceng terperosok ke dalam aliran Kalimalang bersama kendaraannya.

"Pria tersebut mengaku sebagai korban tabrak lari, ketika anggota tiba di TKP motor sudah ada di irigasi Kalimalang dan temannya dilaporkan tenggelam," ujarnya.

Polisi berusaha bertindak cepat, Tim SAR Gabungan dikerahkan untuk mencari satu orang korban bernama Wahyu yang tenggelan di Kalimalang.

"Seseorang atas nama Wahyu dalam pencarian karena informasinya dari para pihak atau yang bersangkutan adalah tercebur di sungai Kalimalang," ujarnya.

Setelah berjam-jam pencarian, tidak ada tanda-tanda keberadaan Wahyu di aliran Kalimalang.

Polisi lanjut Gidion, terus melakukan pendalaman selama proses pencarian Wahyu. Sampai ditemukan sebuah kejanggalan.

"Dari hasil penyelidikan baik secara saintifik Kemudian data-data lapangan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan kejadian yang direkayasa," jelas Gidion.

Wahyu kata Gidion, merupakan otak dari rekayasa kecelakaan ini. Dia sampai sekarang dipastikan masih hidup dan dalam pencarian polisi.

"Saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di suatu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," tegas Gidion.

Baik DS, AM dan Wahyu seluruhnya bersekongkol, mereka sudah merencanakan aksi rekayasa kecelakaan lalu lintas ini sejak satu bulan lalu.

Selain mereka, terdapat dua orang lagi yakni, ARI (34), berperan sebagai orang yang pura-pura menolong korban di TKP.

Lalu pelaku satu lagi berinisial TS (34), dia berperan sebagai sopir yang mengantar Wahyu menggunakan kendaraan roda empat.

"Mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," ucap Gidion.

Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di daerah Kota Bekasi menggunakan dua kendaraan sepeda motor dan satu kendaraan mobil.

Mereka selanjutnya melintas ke arah Karawang daerah Teluk Jambe, di sini para pelaku merusak kendaraan roda dua menggunakan batu.

Tujuannya, agar kendaraan roda dua tersebut benar-benar nampak rusak seperti ditabrak dari belakang.

Setelah itu, para pelaku mengarah ke TKP, di sana Wahyu memerintahkan AM agar menceburkan diri bersama kendaraan roda dua yang telah dirusak.

"DS dan ARI pura-pura menolong dan melapor, sedangkan Wahyu dan T pergi menggunakan mobil," paparnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana laporan palsu dengan ancaman hukuman penjaran satu tahun empat bulan.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved