Cerita Kriminal
Duit Ratusan Juta Hasil Nipu Dipakai Buat Foya-foya, Pria Tua Ini Ditangkap Saat Kabur ke Istrinya
Setelah menipu enam money changer dan meraup hampir Rp 1 miliar, HW kabur ke rumah istrinya di kawasan Tangerang Selatan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Setelah menipu enam money changer dan meraup hampir Rp 1 miliar, HW kabur ke rumah istrinya di kawasan Tangerang Selatan.
Pria 56 tahun ini kembali ke rumah istri setelah menghabiskan ratusan juta hasil penipuan untuk main judi online dan foya-foya.
HW lantas ditangkap Minggu (5/6/2022) silam oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
"Dia ditangkap di rumah istrinya," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala, Senin (13/6/2022).
Ada enam money changer yang tersebar dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Semarang, yang menjadi sasaran aksi penipuan pelaku.
Baca juga: Tipu Money Changer & Raup Hampir Rp 1 Miliar, Pria Tua Ini Pakai Uangnya Buat Main Judi & Foya-foya
Dengan modus meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.
Dari enam kali menukarkan cek kosong ini HW meraup sekitar Rp 895 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pria tua itu.
Salah satunya ialah tumpukan uang tunai sisa kejahatan yang masih disimpan HW di kediaman istrinya.
Berikut pula sejumlah cek dari bank tertentu yang digunakan pelaku untuk melancarkan penipuan ini, serta nota jual beli valuta asing.
"Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp 57 juta yang kita sita dari pelaku," kata Wibowo.
"Untuk cek yang jelas dari salah satu bank tertentu. Yang bersangkutan adalah nasabah dari bank yang saat itu dia sudah memiliki cek," sambung Kapolres.
Baca juga: Modus Tukar Cek Kosong dengan Mata Uang Asing, Pria Tua Ini Bikin Rugi 6 Money Changer Ratusan Juta
Kapolres memerinci, HW mengawali aksi penipuannya ini pada sebuah money changer di Mangga Besar, Jakarta Barat, Maret 2015 silam.
Kala itu, HW menipu money changer yang mengalami kerugian sampai US$ 12.000 atau Rp 157.200.00.
Kemudian kasus kedua yakni pada sebuah money changer di Mal Kota Kasablanka yang mengalami kerugian US$ 10.000 alias sekitar 143.500.000, Februari 2021.
Berlanjut pada Agustus 2021 pada sebuah money changer di Tebet yang mengalami US$ 10.000 atau Rp 144.900.000.

Menyusul pada September 2021, di mana HW menipu money changer di Semarang, Jawa Tengah.
Kala itu, money changer tersebut US$ 10.000 atau senilai Rp 143.500.000.
Oktober 2021, HW kembali menjalankan aksinya pada sebuah money changer di Kalideres dengan meraup US$ 10.000 atau Rp 141.800.000.
Pada aksi terakhirnya, HW meraup S$ 14.000 atau Rp 155.750.000 dari money changer di kawasan Kelapa Gading.
Tertangkapnya HW diawali laporan dari salah satu pengusaha money changer ke Polsek Kelapa Gading.
Atas laporan korban terakhir itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV dari salah satu money changer, polisi akhirnya menangkap HW pada Minggu (5/6/2022) lalu sekira pukul 2.00 WIB di daerah Tangerang Selatan.
Hasil pemeriksaan, HW menjalankan aksinya dengan menghubungi dan meyakinkan pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor.
Kemudian, dalam setiap pertemuan, HW akan memberikan cek kosong untuk ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.
"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi," kata Wibowo.
"Petugas membawa uang tersebut ke pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku," ucap Kapolres.
Ketika pegawai money changer mencoba melakukan pencairan cek yang diberikan HW, nyatanya tidak bisa.
"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya pada enam lokasi," kata Wibowo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Tua Pelaku Penipuan Mata Uang Asing yang Rugikan Money Changer Ratusan Juta
HW diketahui sudah melakukan penipuan ini sejak 2015 pada enam money changer berbeda baik di dalam maupun luar Jakarta.
Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, HW dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)