Kebakaran Maut di Tangerang

Kebakaran Tewaskan 1 Keluarga di Tangerang, Dokter Muda Ratapi Ulahnya Saat Dicaci Maki Adik Korban

Dokter muda terdakwa kebakaran maut di Tangerang, Mery Anastasia ternyata sempat cekcok dengan keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dokter muda terdakwa kebakaran maut di Tangerang, Mery Anastasia ternyata sempat cekcok dengan keluarga korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui Mery Anastasia (30) merupakan seorang dokter muda yang menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga di sebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orangnya ED dan LI.

Hari ini, Mery kembali mengikuti persidangan di ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) dengan jadwal pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan bernama Yahya Juhaya (50) yang merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel yang terbakar tersebut.

Baca juga: Kasus Dokter Muda Bakar 1 Keluarga di Tangerang, Pengakuan Saksi: Ledakan Bergemuruh, Drum Melayang

"Enggak, saya melihat itu (dua korban selamat) diselamatkan. Setelah itu, saya melihat terdakwa," ungkap Yahya saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Yuliarti.

Dua korban selamat yang dimaksud adalah ME (22) dan NA (21).

Dua orang itu merupakan anak dari pasangan suami istri yang tewas terbakar, ED (63) dan LI (54), juga adik kandung dari LE.

Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring.
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menurut Yahya, Mery yang saat itu berada di badan jalan dihampiri oleh NA usai dievakuasi petugas Damkar.

Kemudian, NA mencaci maki sekaligus menuduh Mery telah membakar bengkel tersebut.

Mery pun tampak jelas hanya terdiam sambil menelan mentah-mentah cacian NA.

"Dia (NA) sempat memarahi Mery. Lalu (NA) bilang (ke Mery), (kata kasar) lu yang bakar ruko gua," ujar Yahya seraya menirukan NA.

Baca juga: Misteri Jasad Dokter Muda Menghitam di Semak-semak Terkuak, Asmara Terlarang Ayah Tiri Penyebabnya?

"Itu sambil mendorong terdakwa," tambah dia.

Usai dicaci maki dan didorong, Mery hanya terdiam dan menangis.

Setelah itu, kata Yahya, ME dan NA dievakuasi menggunakan ambulans.

"Dia mendorong dulu, baru dua-duanya dibawa ambulans yang terpisah. Setelah itu, si terdakwa masih di situ diam saja," tutur Yahya.

Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring.
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (13/6/2022) secara online alias daring. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Yahya Juhaya (50) sendiri l merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel yang terbakar tersebut.

Sementara, terdakwa Mery sendiri mengikuti jalannya sidang secara online alias daring.

Saat dihujani pertanyaan oleh kuasa hukum dari Mery, Dosma Roha Sijabat, saksi Yahya menjabarkan secara rinci kronologis dari kebakaran maut tersebut.

Fakta baru yang dijabarkan Yahya saat itu adalah mendengar suara ledakan yang sangat besar dari dalam bengkel.

"Ada suara gemuruh, saya lari langsung selamatkan motor," ujar Yahya.

Bahkan, suara gemuruh dan ledakan tidak sekali dua kali terdengar.

Pasalnya, saat itu Yahya mendengar berkali-kali ledakan dan gemuruh sampai membuat drum berisi oleh terpental sampai ke ruko seberang.

"Semakin lama ledakan semakin hebat, gemuruh membesar, api membesar, ada drum mental. Ledakan keras, drum isi oli meledak ke seberang, melayang, saya posisi di seberang," papar Yahya.

Karena api semakin besar, Yahya tidak sempat menolong memadamkan api lantaran sibuk menyelamatkan barangnya.

Karena, ruko sayur miliknya hanya berjarak satu meter dari bengkel yang terbakar.

"30 menit berikutnya damkar datang dan api berhasil benar-benar padam itu satu setengah jam dari kejadian," sambung Yahya.

Dikesempatan yang sama, Dosma Roha Sijabat selaku penguasa hukum terdakwa mengatakan kalau api berasal dari dalam bengkel.

Saksi pun, lanjut dia, tidak melihat terdakwa Mery masuk ke dalam bengkel atau pun melempar bensin untuk membakar.

"Keterangan saksi tadi sudah sangat jelas di depan persidangan, bahwa dia (Yahya) mengetahui tidak ada sumber api yang berasal dari luar," ujar Dosma.

"Tidak pernah sodari terdakwa dokter Mery, tidak pernah masuk ke dalam ruko itu saat kejadian," sambungnya.

Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan polisi, penjual bensin pun mengatakan kalau yang membeli dagangannya adalah L yang lain dan tidak bukan merupakan korban dan kekasih terdakwa, Mery.

"JPU pun mengakui bahkan saksi yang dihadirkan pun diakui di kepolisian, penjual bensin mengatakan bahkan kalau bensin dibeli oleh sodara LE. Yang memasukin bensin ke dalam mobil adalah LE," ungkap Dosma.

Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus pembunuhan

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Tak lama, bengkel hangus dibakar api.

Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.

Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.

Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.

Kuat dugaan Mery pelakunya.

"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono yang pada saat itu menjabat.

"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.

Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.

Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik.

Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.

Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved