Kebakaran Maut di Tangerang
Kasus Dokter Muda Bakar 1 Keluarga di Tangerang, Pengakuan Saksi: Ledakan Bergemuruh, Drum Melayang
Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (13/6/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Mery Anastasia (30) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (13/6/2022).
Diketahui Mery Anastasia (30) merupakan seorang dokter muda yang menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga di sebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 yang menewaskan tiga orang yakni pacarnya, LE dan kedua orangnya ED dan LI.
Hari ini, Mery kembali mengikuti persidangan di ruang 6 PN Tangerang pada Senin (13/6/2022) dengan jadwal pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan bernama Yahya Juhaya (50) yang merupakan pedagang sayur di sebelah bengkel yang terbakar tersebut.
Baca juga: Terdakwa Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Tak Dihadirkan ke Ruang Sidang
Sementara, terdakwa Mery sendiri mengikuti jalannya sidang secara online alias daring.
Saat dihujani pertanyaan oleh kuasa hukum dari Mery, Dosma Roha Sijabat, saksi Yahya menjabarkan secara rinci kronologis dari kebakaran maut tersebut.

Fakta baru yang dijabarkan Yahya saat itu adalah mendengar suara ledakan yang sangat besar dari dalam bengkel.
Saksi pun, lanjut dia, tidak melihat terdakwa Mery masuk ke dalam bengkel atau pun melempar bensin untuk membakar.
"Keterangan saksi tadi sudah sangat jelas di depan persidangan, bahwa dia (Yahya) mengetahui tidak ada sumber api yang berasal dari luar," ujar Dosma.
Baca juga: Dokter Muda Bakar Satu Keluarga di Tangerang Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini
"Tidak pernah sodari terdakwa dokter Mery, tidak pernah masuk ke dalam ruko itu saat kejadian," sambungnya.
Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan polisi, penjual bensin pun mengatakan kalau yang membeli dagangannya adalah L yang lain dan tidak bukan merupakan korban dan kekasih terdakwa, Mery.

"JPU pun mengakui bahkan saksi yang dihadirkan pun diakui di kepolisian, penjual bensin mengatakan bahkan kalau bensin dibeli oleh sodara LE. Yang memasukin bensin ke dalam mobil adalah LE," ungkap Dosma.
Sebagai informasi, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.