Kebakaran Maut di Tangerang

Dokter Muda Bakar Satu Keluarga di Tangerang Bakal Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sidang perdana terhadap MA (30) seorang dokter muda yang tengah hamil tega membakar satu keluarga di Kota Tangerang digelar Selasa (4/1/2022)

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kebakaran bengkel sekaligus rumah di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari WIB, merenggut nyawa tiga orang, terdiri dari satu anak dan dua orangtua. (Inset) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran bengkel yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). Sidang perdana terhadap MA (30) seorang dokter muda yang tengah hamil tega membakar satu keluarga di Kota Tangerang akan digelar siang ini, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang perdana terhadap MA (30) seorang dokter muda yang tengah hamil tega membakar satu keluarga di Kota Tangerang akan digelar siang ini, Selasa (4/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dokter yang berinisial MA (30) itu pada 10 Agustus 2021.

Dia ditangkap setelah membakar sebuah bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021 walau dalam keadaan hamil muda.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

Adapun, siang ini dirinya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Iya dilaksanakan siang ini kalau jadwal pidana, di ruang 6," jelas Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi kepada TribunJakarta.com.

Baca juga: 21 Warga Rawa Terate Cakung Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran

Baca juga: Dokter Muda Berganti Pakai Kaus Tahanan, Buntut Tindakannya Suntik 2 Obat Sebelum Korban Meninggal

Agenda sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). M terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima berbincang dengan MA, dokter muda tersangka kebakaran maut yang menewaskan kekasih dan calon mertuanya dalam ekspose perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021). M terancam hukuman mati. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Nanti agendanya pembacaan surat dakwaan. Tapi untuk terdakwa MA (30) belum tahu dihadirkan apa tidak karena kewenangan JPU," kata Arif..

Sebagai informasi, MA adalah kekasih korban tewas berinisial LE.

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan MA menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Adapun dua korban tewas lain, yakni ED dan LI merupakan orangtua LE.

Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Pada 6 Agustus 2021, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved