Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Mafia Tambang

AMPHI melaporkan adanya dugaan pinjaman kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung.

Editor: Wahyu Septiana
Dok AMPHI
Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan adanya dugaan pinjaman kepada perusahaan tambang di Sumatera Selatan tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan adanya dugaan pinjaman kepada perusahaan tambang yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung.

Menurut Koordinator AMPHI Jhones Brayen, kredit tersebut sebagaimana diberitakan oleh banyak media diduga dilakukan tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah

"Melalui surat terbuka ini, kami menuntut dan mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit tanpa agunan yang diduga dilakukan di Sumsel, karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat dan nasabah," kata Jhones Brayen, pada Senin (13/6/2022).

Adapun poin-poin tuntutan yang diberikan kepada korps Adhyaksa antara lain segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang merugikan para investor.

"Yang kedua, menelusuri dugaan keterlibatan bank yang memberikan pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa Collateral atau agunan yang tidak sesuai dengan besarnya pinjaman," kata Jhones.

Ketiga, kata dia, mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan.

"Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap! Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi ini," ujarnya.

Menambahkan, Wakil Koordinator AMPHI Wanmali menyebut jika perusahaan platform merah dengan perusahaan tambang di Sumsel yaitu PT BG diduga ada keterlibatan peminjaman dana yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

AMPHI pun mendesak agar Jampidsus segera menindaklanjuti dan menelusuri kasus tersebut.

"Makanya itu kami minta kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved