Bulan Depan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Simak Aturan serta Besaran Iurannya

Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022, berikut aturan serta besaran iuran terbarunya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2022, kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti Kelas Rawat Inap Standar 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022, berikut aturan serta besaran iuran terbarunya.

Pemerintah akan segera memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar di 18 rumah sakit vertikal.

Dengan demikian kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus.

Awalnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Nantinya, aturan baru akan digunakan dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan

Penyetaraan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan.

Misalnya untuk pekerja penerima upah, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Waketum Partai Garuda Minta Keadilan Pelayanan di RS

Hal sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dan terbukti cukup efektif dan tepat sasaran.

Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5 persen dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan, dan 1 persen dibayarkan oleh penerima gaji.

Pertimbangan atas besaran persentase pada gaji guna iuran ini ditujukan agar ada asas keadilan, dan tidak memberatkan peserta BPJSKesehatan.

Hingga Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya.

Selain pada kaum penerima upah sebesar 5

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved