MS Glow Menangkan Gugatan Sengketa dengan Merek Lawan PStore Glow

Perusahaan kosmetik nasional, MS Glow, memenangkan gugatan terkait sengketa merek melawan PStore Glow.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Logo MS GLow - Perusahaan kosmetik nasional, MS Glow, memenangkan gugatan terkait sengketa merek melawan PStore Glow. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Perusahaan kosmetik nasional, MS Glow, memenangkan gugatan terkait sengketa merek melawan PStore Glow.

Diketahui, pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari sebagai pemegang merek dagang MS Glow, menggugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Sengketa dua pengusaha muda itu bermula dari adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan tersebut.

PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow.

Sedangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.

Baca juga: Debut MS GLOW For MEN Jadi Sponsor, Fabio Di Giannantonio Raih Pole position MotoGP Italia 2022

CEO MS Glow, Shandy Purnamasari, menyambut baik atas putusan pengadilan dan memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," kata Shandy Purnamasari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Shandy Purnamasari salah satu pebisnis dan filantropis wanita yang sekaligus founder Perempuan Level Up pada penghargaan 10 Kartini Versi Perempuan Level Up yang tayang secara live pada Kamis (21/4/2022).
Shandy Purnamasari salah satu pebisnis dan filantropis wanita yang sekaligus founder Perempuan Level Up pada penghargaan 10 Kartini Versi Perempuan Level Up yang tayang secara live pada Kamis (21/4/2022). (ISTIMEWA)

"Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tambahnya.

Berdasarkan catatan di Direktori Merek Kementerian Hukum dan HAM, merek MS Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.

Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.

Sandhy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Istri Juragan 99 Beberkan Kunci Sukses Jual 2 Juta Produk MS Glow hingga Raih Rp 600 Miliar Sebulan

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. 

Pertama, menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved