Idul Adha

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya

Jelang Idul Adha 2022, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Apakah diperbolehkan?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi hewan kurban. Ketahui juga hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal 

Penjualan hewan kurban

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

Baca juga: Hindari Wabah PMK Jelang Lebaran Haji, Simak 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban dari MUI

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved