Cerita Kriminal
Praktik Pijat Esek-Esek Terjadi Lagi di Citra Raya, Polisi Bongkar Nominal Transaksi 9 Wanita
kembali terjadi, sebuah prostitusi online berkedok panti pijat ditemukan di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Para pelaku bisnis panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/6/2022).
"Kemudian Rp 50 ribu jasa operator dan sisanya untuk para terapis," ungkap Dedi.
Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti tiga unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.090.000.
Dari perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tutup Dedi.
Halaman 2 dari 2