Anggota DPRD Dalang Penyerangan yang Tewaskan Dua Petani Tebu Divonis 8 Tahun, Ini Sepak Terjangnya
Taryadi yang juga ketua LSM lokal bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu dinyatakan terbukti menjadi otak penyerangan
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM, INDRAMAYU - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat, Taryadi, divonis delapan tahun penjara atas bentrokan berdarah yang mnewaskan dua petani di ladang tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.
Taryadi yang juga ketua LSM lokal bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu dinyatakan terbukti menjadi otak penyerangan yang menewaskan dua petani di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada 4 Oktober 2021.
Adapun hukuman delapan tahun penjara Taryadi ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut agar Ketua LSM itu dihukum 12 tahun penjara.
"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/6/2022).
Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan sementara.
Baca juga: Polisi Tarik Baju Taryadi Politikus Demokrat Indramayu, Penghasut Gerombolan Preman di Ladang Tebu
Sebelumnya, Wandita, adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.
Kronologi Kasus

4 Oktober 2021 menjadi hari tragedi berdarah bagi kelompok petani tebu di lahan BUMN PG Jatitujuh, Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dua petani tewas dan lainnya luka-luka usai diserang sekelompok orang diduga orang suruhan.
Setelah diselidiki polisi, ditangkap lah sejumlah orang dan tujuh di antaranya ditetapkan tersangka atas penyerangan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
Satu di antara tersangka yang ditangkap yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi.
Sang anggota Dewan itu ditangkap karena diduga sebagai otak pelaku memerintahkan para anggota LSM untuk menyerang para petani tebu menyusul konflik menahun perebutan lahan tebu.
Baca juga: Anggota DPRD Tangsel Hajar Wasit Anggota TNI, Gerindra Ambil Sikap Tegas Panggil Sang Politisi
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F Kamis. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Taryadi sendiri merupakan pimpinan LSM F-Kamis.
Kata AKBP M Lukman Syarif, Taryadi lah yang diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan ke kelompok petani tebu, termasuk ke polisi.
"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," ujar dia.
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.
Hanya saja, aparat justru diadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
Konflik Ladang Tebu Harus Diakhiri
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menegaskan, konflik perebutan ladang tebu PG Jatitujuh harus diakhiri.
"Saya sepakat dengan pak Dandim untuk segera mengakhiri konflik ini, kita segera melakukan tindakan tegas," ujar dia.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik ini sudah bertahun-tahun terjadi dan terus terulang.
Baca juga: Bawa Pistol Mainan, Pelaku Aksi Koboi di Kafe Senopati Bohongi Polisi saat Serahkan Diri
Kapolres menegaskan, tidak boleh ada lagi aksi premanisme, intimidasi, termasuk pemerasan terhadap rakyat kecil termasuk para petani.
"Petani ini sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun, dihalang-halangi oleh F-Kamis ini, para petani ditekan, diintimidasi, dan diiming-imingi," ujar dia.
Sepak Terjang Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.
F-Kamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.
Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.
Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
FKamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu. Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.
Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.
Saat pendaftaran ke Partai Demokrat, 5 Februari 2020, Taryadi diantar massa petani yang dia koordinir.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2022/06/16/terbukti-jadi-dalang-tragedi-lahan-tebu-taryadi-anggota-dprd-indramayu-divonis-8-tahun-penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Taryadi Anggota DPRD Indramayu, Tersangka Perampasan Nyawa Petani di Ladang Tebu, https://jabar.tribunnews.com/2021/10/06/sosok-taryadi-anggota-dprd-indramayu-tersangka-perampasan-nyawa-petani-di-ladang-tebu?page=all.