Cerita Kriminal

'Biar Gak Sakit saat Berhubungan dengan Suami' Ucap Kakek di Kota Ambon Usai Rudapaksa Anak dan Cucu

Seorang kakek berinisial RH atau BO (51) tega merudapaksa lima anak kandung dua cucunya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/ Kompas/TribunMedan
RH alias BO (51) tersangka rudapaksa anak dan cucu, digiring ke ruang Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (16/6/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang kakek berinisial RH atau BO (51) tega merudapaksa lima anak kandung dua cucunya.

Kelima anak yang menjadi korban pemerkosaan BO itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun.

Sedangkan dua cucu yang menjadi korban BO masih berusia 5 tahun dan 6 tahun.

TONTON JUGA

Pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku yang terletak di salah satu kawasan di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Perbuatan bejat pelaku terhadap para korban dilakukan sejak 2007 hingga 2022.

"Setelah diperiksa, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Perbuatan biadab BO terbongkar saat salah seorang korban mengeluh merasakan sakit di bagian organ intimnya kepada sang ibu.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban diantar ibunya pergi buang air besar di dekat sungai.

Baca juga: Petani Tega Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Kini Hamil 3 Bulan

Setelah korban selesai buang air, ibu korban membersihkan kotoran korban dan saat itu ia menjerit kesakitan.

Melihat anaknya kesakitan, sang ibu kemudian bertanya kepada korban, namun saat itu korban tidak menjawab dan hanya diam.

“Beberapa hari kemudian pada tanggal 4 Juni 2022, korban bercerita semua kejadian yang dialaminya kepada ibunya,” ungkapnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, sang ibu kemudian membuat laporan ke polisi pada 6 Juni 2022.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkapnya.

Baca juga: Yang Lain Sibuk Salat Tarawih, Pria di Sukabumi Malah Tega Mencoba Merudapaksa Istri Tetangga

“Ibu korban lapor ke polisi 6 Juni dan saat itu juga polisi langsung menangkap pelaku," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved