Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Benarkah naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang polisi? Simak penjelasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang polisi? Simak penjelasannya.
Viral di media sosial terkait larangan penggunaan sandal jepit saat mengendari sepeda motor.
Hal tersebut pun menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.
Satu di antaranya yang diunggah oleh akun @AREAJULID pada Selasa (14/6/2022).
Twit tersebut berisikan tangkapan layar dengan keterangan, "Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit".
Postingan itu pun mendapat banyak tanggapan dan komentar.
Bahkan, tak sedikit warganet yang menanyakan penindakan oleh polisi apabila berkendara menggunakan sandal jepit.
Baca juga: Begini Cara Menghindari Rute Ganjil Genap Jakarta, Bisa Pakai Google Maps atau Waze
"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun @yunisazahira
"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar akun @richigganjur
"Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu," ujar @fvckncrybaby
Hingga Rabu (15/6/2022) siang, twit tersebut telah disukai lebih dari 29.000 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warganet burung biru.
Bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian?
Sifatnya imbauan
Dilansir Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Pasalnya, naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-tilang-motor-di-otista.jpg)