Cerita Kriminal
Ajak Anak di Bawah Umur ke Teras Samping KUA, Pemuda Berusia 18 Tahun Ini Lakukan Perbuatan Keji
Seorang pria berusia 18 tahun diamankan anggota Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas karena diduga merudapaksa anak di bawah umur.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria berusia 18 tahun diamankan anggota Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas karena diduga merudapaksa anak di bawah umur.
"Ya, pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu telah kami amankan," kata Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Jumat (17/6/2022).
Pelaku diamankan atas adanya laporan dari pihak korban terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Informasi didapat dari pihak berwajib, pelaku melakukan tindak pelecehan itu, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rilis data diterima dari polisi, kejadian berawal saat pelaku menjemput korban di sebuah warung di kawasan Palingkau Lama.
Baca juga: Gagal Rudapaksa Lalu Sekap Remaja di Lemari Belasan Jam, Masa Lalu Kelam Pria Banyuwangi Terkuak
Lalu korban dibawa ke lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak.
Kondisi sepi dinihari, di teras samping KUA, pelaku membujuk korban untuk melakukan rudapaksa.
Pelaku juga berjanji bakal menikahi korban.
Akhirnya aksi pelaku diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku pun bisa kami amankan," beber Kapolsek.
Baca juga: Ibu Muda 4 Anak Terpasa Jadi PSK Demi Lunasi Utang Puluhan Juta, Tanggapan Suaminya Bikin Nangis
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi.
Menanti proses hukum sebagaimana aturan berlaku.
Sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur Kawasan Teras Samping KUA, Pria Asal Pulau Petak Kapuas Ditangkap,