Anies Batal Jual Saham Perusahaan Bir PT Delta, Pemprov DKI Diguyur Dividen Rp60,1 Miliar

Sebagai informasi, saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk saat ini tercatat sebesar 26,25 persen.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan produk PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal diguyur dividen Rp60,1 miliar dari perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Dividen pada laba tahun buku 2021 ini naik 13 persen dari laba tahun sebelumnya sebesar Rp52,5 miliar.

"Teman-teman di Delta itu tidak pernah minta PMD dan tiap tahun selalu berikan dividen," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Budi Purnama, Jumat (17/6/2022).

"Dividen (tahun ini) lebih tinggi dari tahun sebelumnya," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: PAD Merosot karena Pandemi, Demokrat DKI Desak Gubernur Anies Anies Baswedan Lepas Saham Bir

Sebagai informasi, saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk saat ini tercatat sebesar 26,25 persen.

Sejak awal menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah berencana melepas saham produsen bir Anker dan Carlsberg tersebut.

Namun, saham tersebut gagal dilepas Pemprov DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan lengser.

ILUSTRASI Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) tentang pembagian deviden
ILUSTRASI Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) tentang pembagian deviden (Kontan.co.id/Agung Hidayat)

Upaya-upaya yang dilakukan Anies untuk melepas saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir tersebut terganjal persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, ada ketentuan yang mengharuskan Anies Baswedan mendapat restu dari legislatif untuk bisa melepas saham tersebut.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Jakarta Era Anies Baswedan Meningkat, DPRD DKI: Dia Tak Fokus Bereskan Masalah

"(Penjualan saham) belum tereksekusi. Semua keputusan, ketika kami usul, bisa disampaikan secara administrasi dan dokumentasi, tapi belum bisa dibahas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved