Heboh Acara Bungkus Night
Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan 2 Orang Termasuk Admin Instagram
Acara tersebut rencananya digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) mendatang.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang terkait acara Bungkus Night Vol.2.
Acara tersebut rencananya digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) mendatang.
"Kita sudah amankan dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Minggu (19/6/2022).
Ridwan menjelaskan, dua orang yang diamankan adalah yang bertanggung jawab atas acara tersebut.
"Manajer dan admin Instagram," jelas dia.
Baca juga: Heboh Poster Acara Bungkus Night Digelar di Tempat Spa Jaksel, Kapolres Colek Intel
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.
Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.
"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"
Menanggapi poster yang beredar di media sosial, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin untuk acara tersebut.
"Saya tanyakan ke Intel belum ada sampai saat ini," kata Budhi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Budhi menegaskan, polisi tidak akan memberikan izin jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam acara itu.
"Tentunya kalau pun ada pengajuan izin dan hasil penelitian di acara tersebut mengandung pelanggaran, tentu tidak akan terbit izinnya," ujar dia.